-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Balita 3,5 Tahun Digigit Anjing Liar di Kuranji, Orang Tua Minta Tindakan Tegas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T06:12:19Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Seorang balita perempuan bernama Kiana (3,5 tahun), warga Simpang Tiga Rambutan, Kecamatan Kuranji, mengalami luka akibat gigitan anjing liar yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan penghuni.


    Insiden tersebut terjadi secara mendadak dan membuat keluarga korban panik. Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kuranji untuk mendapatkan penanganan medis awal dan pencegahan risiko rabies.


    Siti Aisa, ibu dari Kiana, meminta agar pihak terkait segera bertindak. “Kami khawatir kejadian ini terulang. Anjing liar ini sudah sangat meresahkan warga. Mohon dinas terkait segera menindaklanjuti,” tegasnya.


    Warga sekitar juga menyatakan keresahan yang sama terhadap keberadaan anjing liar yang kerap berkeliaran di permukiman.


    Dinas terkait diharapkan segera melakukan penertiban dan memberikan solusi demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak...(Boby)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini