-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan Rokok Dibatasi, Baliho Digerogoti “Rayap Besi”, Nasib Pekerja Advertising Terjepit

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T04:08:59Z
    banner 719x885

     



    Padang fakta hukum nasional – Pelaku usaha periklanan di Kota Padang kini seperti berada di antara dua tekanan. Di satu sisi, ruang usaha semakin terbatas akibat pembatasan iklan rokok melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di sisi lain, aset reklame yang sudah dibangun justru menjadi sasaran pencurian.


    Kondisi itu membuat pelaku usaha advertising merasa terjepit dua arah. Ketika pemasukan dari iklan semakin terbatas, aset usaha yang telah dibangun justru harus berhadapan dengan ancaman “rayap besi”, istilah yang digunakan masyarakat untuk menyebut aksi pencurian besi konstruksi baliho.


    Ketua Pengurus Daerah (Pengda) P3I Sumbar, Yarsina Devi, mengatakan pihaknya banyak menerima laporan anggota terkait besi konstruksi baliho yang hilang dicuri. Kerugian pun kembali harus ditanggung pelaku usaha.


    “Di tengah kondisi usaha yang sedang sulit, kami banyak menerima laporan besi baliho anggota P3I hilang dicuri. Ini tentu menambah kerugian perusahaan. Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian aparat keamanan atau kepolisian,” ujar Yarsina Devi, Jumat (14/8/2026).


    Menurut Yarsina, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas hilangnya besi atau kerusakan konstruksi. Di balik usaha advertising terdapat perusahaan, pekerja dan keluarga yang menggantungkan kehidupan dari sektor tersebut.


    “Di usaha advertising ini banyak anggota dan pekerja yang menggantungkan hidup. Ketika kegiatan usaha terganggu, tentu dampaknya juga dirasakan mereka. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.


    Kondisi tersebut semakin berat karena pelaku advertising juga belum mendapatkan solusi dari Pemerintah Kota Padang terkait dampak pembatasan iklan rokok.


    “Di satu sisi iklan rokok dibatasi sehingga sumber pemasukan kami berkurang. Di sisi lain, aset yang sudah kami bangun malah dicuri. Ini menjadi beban berlapis bagi pelaku usaha advertising,” tegasnya.


    Yarsina berharap Pemko Padang tidak hanya melihat persoalan dari sisi penerapan aturan, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap dunia usaha.


    “Sejauh ini belum ada solusi yang kami terima dari Pemko Padang. Kami berharap ada komunikasi dan solusi bersama agar keberlangsungan usaha advertising tetap mendapat perhatian,” ujarnya.


    Menurut Yarsina, investasi pada media luar ruang tidak kecil. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya untuk pembangunan konstruksi, perizinan, perawatan hingga membayar tenaga kerja.


    Ketika konstruksi baliho kemudian menjadi sasaran pencurian, kerugian perusahaan semakin besar. Karena itu, P3I berharap kepolisian memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.


    P3I juga mendorong peningkatan patroli dan pengawasan polisi di sejumlah lokasi reklame yang dinilai rawan pencurian.


    “Kami berharap aparat dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan. Kalau ada laporan pencurian, tentu kami berharap segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.


    Menurut dia, patroli tidak hanya penting setelah pencurian terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar “rayap besi” tidak terus menggerogoti aset pelaku usaha advertising.


    “Jangan sampai pelaku usaha sudah kehilangan sumber iklan, kemudian asetnya juga hilang dicuri. Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama,” ujarnya.


    Yarsina menegaskan P3I memahami tujuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan KTR. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut semestinya tetap diikuti komunikasi dan solusi bagi sektor usaha yang terdampak.


    “Kami memahami tujuan pemerintah. Yang kami harapkan adalah kebijakan tersebut juga memperhatikan keberlangsungan usaha dan nasib orang-orang yang menggantungkan hidup dari sektor advertising,” tuturnya.


    Dia kembali menegaskan P3I tidak sedang mendorong masyarakat untuk merokok. Pihaknya memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha periklanan.


    “Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keberlangsungan usaha. Jangan sampai pelaku advertising terjepit dari dua arah: iklannya dibatasi, asetnya digerogoti rayap besi, sementara banyak orang menggantungkan hidup dari usaha ini,” pungkas Yarsina. (rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini