
Bukittinggi, Fakta Hukum Nasional _ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Sebanyak 1,5 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat, Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi. Tim gabungan mencokok tiga tersangka yang diduga membawa sabu dalam perjalanan dari Aceh menggunakan bus ALS.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim pemberantasan BNNP Sumbar sehari sebelumnya, Senin, 12 Mei 2025. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak dan melakukan pemantauan di perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB pada hari penangkapan, tim mengidentifikasi bus ALS yang dicurigai dan membuntutinya hingga tiba di Bukittinggi.
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, yakni AL (41 tahun) asal Bireuen, N (24 tahun) asal Aceh Utara, dan S (38 tahun) asal Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan secara terpisah di tubuh para pelaku.
Berikut rincian modus penyimpanan sabu:
Dua paket besar pada N, disembunyikan di lipatan celana depan.
Satu paket besar pada AL, diselipkan dalam kaos kaki di balik celana dalam.
Tiga paket pada S, dua di dalam sepatu dan satu lagi di celana dalam.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi:
Tiga paket besar sabu berbalut lakban hitam.
Tiga paket sedang sabu dalam plastik bening. Total berat diperkirakan mencapai ±1.500 gram.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti non-narkotika, antara lain lima unit telepon seluler, satu buku rekening, tiga kartu ATM, dan satu dompet cokelat.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, mengatakan ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Sumbar. Ini bukti bahwa jaringan pengedar masih aktif, namun kami terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Ricky dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat. “Narkotika adalah musuh bersama. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” katanya.
BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika...(Rel)