-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bupati Tanah Datar Tegas! Larang Suap, Gratifikasi dan Pungli dalam Layanan Adminduk, Semua Layanan Gratis!

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T09:22:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas biaya. Melalui Surat Edaran No. 400.12.1/126/Dukcapil-2025, Bupati Eka Putra, SE, MM secara resmi melarang segala bentuk suap, gratifikasi dan pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh tingkatan—Dinas, Kecamatan hingga Nagari—se-Kabupaten Tanah Datar. Surat edaran ini mulai berlaku pada 27 Mei 2025.


    Larangan ini sejalan dengan amanat Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan tegas: “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”


    Layanan Adminduk Kini Lebih Mudah dan Dekat

    Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly terus mendorong reformasi pelayanan publik, menjadikan pelayanan adminduk sebagai wajah utama birokrasi bersih dan profesional di Tanah Datar. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga, KTP, IKD, KIA, akta kelahiran, dan akta kematian—semuanya tanpa biaya.


    Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar, Armen Yudi, menegaskan pentingnya dokumen kependudukan sebagai syarat dasar semua pelayanan publik. “Adminduk memang bukan layanan dasar, tapi jadi dasar semua layanan. Tak ada alasan lagi untuk malas atau takut mengurus karena sekarang semua gratis dan mudah,” ujarnya.


    Tindak Tegas Calo dan Praktik Ilegal

    Surat edaran ini juga memperingatkan semua pihak—termasuk masyarakat dan oknum calo—untuk tidak terlibat dalam praktek percaloan. Armen menegaskan, “Pengurusan lewat calo tidak hanya merugikan, tapi juga berisiko data tidak valid karena tidak sesuai prosedur Dinas Dukcapil.”


    Inovasi Trisula: Online, WhatsApp, dan Nagari

    Dinas Dukcapil Tanah Datar menghadirkan inovasi Trisula Dukcapil Membahana yang mempermudah layanan adminduk:

    Online via aplikasi Oase Dukcapil

    WhatsApp ke 08116600678

    Petugas Registrasi Nagari di 75 Nagari se-Kabupaten Tanah Datar


    Selain itu, layanan rekam dan cetak KTP-el kini bisa dilakukan di tingkat Kecamatan, memperpendek jarak layanan kepada masyarakat.


    Ajak Warga Sebar Informasi

    Armen mengajak seluruh warga Tanah Datar menjadi agen informasi dengan menyebarkan pesan ini seluas mungkin. “Urus dokumen sendiri, jangan pakai calo. Pelayanan kami sekarang lebih dekat, cepat, dan tetap gratis,” tegasnya..(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini