
Agam, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, ditangkap saat membawa 17 paket besar ganja kering, Selasa dini hari (27/5/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, sekitar pukul 00.50 WIB, menyusul laporan masyarakat tentang adanya pengiriman ganja menuju wilayah Matur.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang berhasil dikumpulkan, petugas mengidentifikasi pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi," ungkap Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan.
Setelah dilakukan pengejaran, RR berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket besar ganja yang dibalut lakban coklat, disembunyikan dalam tas keranjang yang terpasang di kedua sisi motor. Selain itu, diamankan pula:
2 kantong plastik warna biru
1 kantong plastik warna hitam
1 tas keranjang coklat lis hitam
1 unit HP Android Infinix putih
1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa pelat
“Pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Ari. Saat ini, RR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Nico.
Polda Sumbar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga Sumatera Barat tetap bersih dari narkoba,” tegasnya..(Rel)