-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Rampas Truk Konsumen, PT ACC Dipolisikan Debitur di Sumatera Selatan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T12:20:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ Tindakan sepihak leasing PT Astra Credit Companies (ACC) Palembang dalam menarik paksa satu unit kendaraan milik konsumennya berujung laporan polisi. Ramdani (31), warga Desa Sebalik, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi melaporkan pihak leasing atas dugaan perampasan kendaraan.


    Insiden bermula saat truk Isuzu NMR 71 HD bernomor polisi BG 8759 JF milik Ramdani mengalami kecelakaan lalu diperbaiki di sebuah bengkel di Palembang. Dalam masa perbaikan, terjadi tunggakan angsuran yang belum dibayarkan. Namun, pihak PT ACC disebut-sebut melakukan penyitaan kendaraan secara paksa tanpa sepengetahuan pemilik maupun pihak bengkel.


    “Mobil sedang diperbaiki di bengkel dan memang ada tunggakan karena biaya perbaikan. Tapi tiba-tiba kami dapat kabar bahwa mobil sudah tidak ada. Ternyata sudah diambil oknum yang mengaku dari leasing,” ujar Zulkarnain, kerabat Ramdani, kepada wartawan.


    Atas kejadian itu, Ramdani melaporkannya ke Polda Sumatera Selatan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/919/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 22 Agustus 2024, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang dugaan perampasan.


    “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hak konsumen diinjak-injak tanpa prosedur,” tambah Zulkarnain.


    Saat dikonfirmasi, pihak PT ACC Palembang melalui seorang staf bernama Yudi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Itu bukan bagian saya, silakan hubungi tim collection saja,” ujarnya via WhatsApp, sembari menyarankan wartawan menghubungi PIC bernama Sueb Fahrizal atau datang langsung ke kantor.


    Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak konsumen dan prosedur hukum dalam pembiayaan kendaraan agar kejadian serupa tidak terulang..(Zul)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini