-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Pencurian Arus Listrik oleh Oknum di Satker OP - 2 BWS Sumatera V di Workshop Parak Kopi, Padang: REPRO Sumbar Desak Penjelasan Anggaran bayar Denda dari mana..?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T15:33:32Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Kerja di (Satker) Operasi dan Pemeliharaan (OP - 2 ) Balai Wilayah Sungai (BWS)  Sumatera V diduga terlibat dalam praktik pencurian arus listrik di fasilitas workshop alat berat yang berlokasi di kawasan Parak Kopi, Kota Padang. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aliran listrik di lokasi tersebut tidak memiliki sambungan resmi dari PLN dan diduga disambungkan secara ilegal. Aktivitas ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat dan terindikasi melibatkan oknum internal di whorhop Parak Kopi. 



    Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, RONI, menanggapi serius permasalahan ini. Dalam pernyataannya, RONI menegaskan bahwa untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan mengawal komitmen yang telah dicanangkan dengan tegas. "Kami relawan Prabowo akan mengawal komitmen yang dicanangkan tegas, kepada seluruh aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dan melanggar aturan yang ada. Bila ada, akan ditindak tegas," ujar Roni pada Selasa 20/5/ 25. 


    Selain itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPRO, Hotmian Siregar, juga menyampaikan pesan yang diterima oleh Roni. Hotmian menekankan pentingnya penegakan hukum dan disiplin aparatur negara dalam menjaga integritas pemerintahan. 


    Terkait dugaan pencurian arus listrik tersebut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa denda atas pelanggaran telah dibayarkan. Namun, DPW REPRO Sumatera Barat mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan untuk membayar denda tersebut. "Kami meminta penjelasan mengenai anggaran yang digunakan untuk membayar denda pencurian arus listrik ini," kita juga akan menyurati pihak APH untuk pemakaian anggaran tegas Roni. 



    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V  masalah ini. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan yang transparan mengenai dugaan pencurian arus listrik ini. 

    Humas DPW REPRO Sumbar

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini