-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diduga Terminal Cicurug Beralih pungsi Jadi Lahan Parkir, UPTD Dishub Disinyalir Melanggar Perda dan Catut Nama Dewan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T09:25:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     

    Sukabumi - Terminal Tipe C milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang terletak di Ruas Jalan Sukabumi - Bogor, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tampak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.


    Setiap hari yang terlihat di terminal tersebut bukan kendaraan angkutan umum, melainkan dipenuhi oleh truk-truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Kontainer dan lain sebagainya. Oleh sebab itu timbul dugaan bahwa Terminal Cicurug dialihfungsikan menjadi lahan parkir liar kendaraan besar.


    Sementara itu Terminal tersebut telah memakan anggaran pembangunan dan perwatan cukup fantastis kini hanya digunakan sebagai lahan parkir truk, kontainer dan kendaraan-kendaraan kapasitas muatan besar lainnya, Rabu (07/05/2025).


    Hal ini tentu sangat disayangkan, anggaran milyaran yang digelontorkan untuk pembangunan terminal dan anggaran perawatan setiap tahun hanya menyisakan bangunan yang tidak berfungsi bahkan diduga dialihfungsikan untuk meraup keuntungan pribadi oknum tertentu.


    Kepala UPTD Perhubunhan Cicurug, Edwan Saepul mengatakan bahwa pihaknya mengijinkan keberadaan truk-truk besar yang parkir di Terminal Cicurug karena adanya tuntutan PAD. Dia juga menunjukan peraturan daerah (Perda) tentang titik parkir yang salah satunya di lahan bagian belakang Terminal Benda.


    Tidak hanya itu, kaitan hal ini Edwan juga menyebutkan bahwa dia telah berkomunikasi dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya.


    "Iya karena kita dituntut setoran PAD, ada regulasinya, kami juga sudah berkomunikasi dengan pak Dewan Loka dan direspon dengan baik, parkiran itu ada yang mengelolanya, uangnya dipungut oleh mereka lalu mereka stor ke dishub," ucapnya saat di temui beberapa waktu lalu.


    Sebagai informasi, Peraturan Daerah (Perda) yang ditinjukan oleh Kepala UPTD Perhubungan Cicurug adalah Perda tentang titik parkir yang ada di wilayah Kecamatan Cicurug dan salah satunya di lahan belakang terminal. 


    Hal ini membantah ucapannya sendiri karena yang dijadikan lahan parkir saat ini adalah area terminal bukan lahan bagian belakang yang sesuai Perda. Dengan kata lain, patut diduga bahwa UPTD Perhubungan Cicurug telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri dengan dalih kepentingan PAD.


    (C Ridwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini