
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (28/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Wakil Bupati Ahmad Fadly hadir mewakili Bupati menyampaikan Ranperda, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, yang dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit BPK,” jelas Wabup Fadly.
Dalam pemaparannya, Fadly menyebutkan pendapatan daerah pada 2024 ditargetkan sebesar Rp1,365 triliun, dan terealisasi sebesar Rp1,33 triliun atau mencapai 97,42%.
Sementara dari sisi belanja, anggaran sebesar Rp1,444 triliun direalisasikan sebesar Rp1,365 triliun atau 94,53%.
“Realisasi belanja terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer,” jelasnya.
Fadly menambahkan, penyampaian Ranperda ini diharapkan memberi gambaran menyeluruh atas kebijakan fiskal pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
“Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah. Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak atas kolaborasi selama ini, yang turut mengantarkan Tanah Datar meraih opini WTP dari BPK sebanyak 14 kali, termasuk 13 kali berturut-turut,” ungkapnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan bahwa paripurna akan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda pada hari yang sama..(Boy)