
Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Jorong Tiga Batur, Kecamatan Sungai Tarab, berinisial DEP (45) dan FP (24) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025 di rumah orang tua DEP di Jorong Tiga Batur. Dalam penggerebekan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti mencurigakan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket besar sabu
21 paket kecil sabu, dibungkus plastik klip
1 unit timbangan digital
1 set alat hisap sabu (bong)
Pengakuan Milik Pribadi
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Polisi
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Arvi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, anggota kami telah menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua salah satu pelaku dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat," terang AKP Arvi kepada media, Minggu (25/5).
"Barang bukti yang ditemukan cukup signifikan, dan ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga diduga pengedar," tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, AKP Arvi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing, awasi keluarga, dan laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkoba harus kita lakukan bersama," tegasnya..(Boy)