-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Sita Tiga Wahana Wisata Mangkrak Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Bus Trans Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 14 Mei 2025, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T16:55:39Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

    Padang, fakta hukum nasional  — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita tiga wahana wisata yang terbengkalai di kawasan Pantai Air Manis, Kota Padang, Rabu (14/5/2025). Ketiga wahana itu terdiri atas Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga, yang diduga dibangun dari dana hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang dan anggaran internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).


    Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejati Sumbar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda PSM tahun anggaran 2021.


    “Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,9 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan, di lokasi penyitaan,"M Rasyid, didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany Kurniawan.


    Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut telah lama tidak beroperasi dan tampak terbengkalai. Proses penyitaan juga dilakukan di kantor Perumda PSM yang berada di kawasan Pantai Air Manis.



    Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Kejati Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah tersebut.


    '  Saat ini kita telah mengantongi calon tersangka, dan dalam waktu dekat akan kita tetapkan," kata M Rasyid. 


    Kejati Sumbar menyatakan penyidikan masih berlangsung dan fokus pada penelusuran aliran dana serta identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.(kld)




    (

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini