
Padang, Fakta Hukum Nasional— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat bersama Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendorong Penyidikan yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Lembaga Penegak Hukum dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia” pada Kamis (8/5/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unand, Prof. Dr. Ferdi, SH., MH., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi akademik terhadap arah pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan disesuaikan dalam kurikulum fakultas hukum.
“Nantinya para dosen sudah memasukkan pada bahan kuliah meskipun belum diterapkan, dan mahasiswa diberikan kesempatan untuk mempelajarinya,” ujarnya.
Rektor Universitas Andalas, Dr. Efa Yonnedi, menambahkan bahwa reformasi hukum acara pidana harus berlandaskan pada prinsip integritas, profesionalisme, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, yang hadir sebagai narasumber, berharap sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dapat dibangun sejak awal proses penyidikan, agar posisi korban dan pelaku menjadi lebih jelas.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Unand, Prof. Elwi Danil, menyampaikan bahwa proses penyidikan merupakan isu multi aspek yang memerlukan pendekatan komprehensif.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan se-Sumatera Barat serta civitas akademika. Acara juga menghadirkan keynote speech dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH., M.Hum yang diwakili Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi yang menegaskan komitmen kejaksaan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyidikan, serta pentingnya sinergi kelembagaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.(hen)