-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kurang dari 24 Jam, Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Dadok Tunggul Hitam

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T05:41:34Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang , Fakta Hukum Nasional _ Tim Klewang Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (45), yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit mobil milik warga di Jalan Mandiangin, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.


    Kasus ini terungkap setelah korban menyadari mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik miliknya raib dari garasi rumah. Mobil terakhir kali diparkir pada Selasa pagi, 20 Mei 2025 pukul 07.30 WIB dan diketahui hilang saat istri korban membangunkan korban pada Rabu dini hari.


    Korban kemudian memeriksa keberadaan kunci yang masih tersimpan rapi di dalam laci namun sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.


    Selanjutnya, IPTU Adrian Afandi, S.H., yang memimpin langsung penangkapan, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Klewang mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual mobil hasil curiannya di wilayah Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.


    Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi BA 1759 OA, dengan satu buah kunci cadangan.


    Selain mobil, petugas juga mengamankan kunci cadangan dari kendaraan tersebut. Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Provinsi Aceh yang berdomisili di Kota Subulussalam dan juga memiliki alamat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


    Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang dan akan diproses lebih lanjut, serta untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan...(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini