
Payakumbuh, fakta hukum nasional – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Wiwing Kardila mendapat sorotan. Pencabutan keterangan saksi dalam proses penyelidikan dinilai menyalahi ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum pelapor, Alam Suryo Laksono, menyampaikan hal tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, atas laporan yang telah diajukan sejak 12 Februari 2024.
“Ini bukan semata-mata tentang nama baik. Ini tentang hak atas keadilan. Klien kami merasa menjadi korban pembunuhan karakter di media sosial,” kata Alam saat ditemui di Payakumbuh, Selasa (13/5/2025).
Kasus bermula dari unggahan akun TikTok bernama Tiara_SR, yang menurut pelapor diduga dikelola oleh mantan istri dari suami Wiwing Kardila. Meskipun pernikahan Wiwing berlangsung secara siri, ia merasa diserang secara personal dalam konflik yang dibawa ke ruang publik.
Menurut Alam, pencabutan keterangan salah satu saksi dilakukan secara sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan hukum. Ia mengutip Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi adalah setiap orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
“Pencabutan keterangan saksi tidak bisa dilakukan begitu saja. KUHAP mengatur bahwa saksi wajib memberikan keterangan. Pengecualian hanya berlaku dalam relasi keluarga dekat dan tetap harus atas penetapan jaksa penuntut umum, bukan penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP yang mengatur bahwa tindakan mencabut keterangan atau menolak menjadi saksi dalam perkara pidana dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Alam berharap, dengan adanya pergantian penyidik, proses hukum dapat berlangsung secara profesional. Ia juga menyebut bahwa bukti tambahan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan.
“Harapan kami, penyidik baru dapat melihat perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ucapnya.(kld)