
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik melalui media sosial X.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).
"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya. Penyidik mempertimbangkan itikad baik tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi," ujar Trunoyudo.
SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah terbitnya laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, penyidik menyatakan alat bukti yang ada sudah mencukupi untuk penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.
Namun, penangguhan penahanan diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan. "Keputusan ini juga mempertimbangkan masa depan akademik tersangka, yang saat ini masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi," tambah Trunoyudo.
SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terdampak dalam polemik yang timbul akibat unggahan di media sosial tersebut..(Rel)