
Jakarta, Fakta Hukum Nasional _ 18 Mei 2025 , Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, angkat bicara menanggapi laporan polisi yang diajukan oleh Hendra Idris ke Polda Sumatera Barat pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam pernyataan resminya, Rico menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya tidak berdasar dan mengganggu relasi baik yang telah terjalin selama ini.
"Komunikasi saya dengan Hendra berjalan baik, termasuk melalui WhatsApp. Tidak ada tekanan, apalagi intimidasi," ujar Rico. Ia menjelaskan bahwa isi percakapan yang dipermasalahkan hanya berupa penjelasan administratif terkait ketidaksesuaian syarat Hendra sebagai Tenaga Ahli DPR RI. "Ini murni komunikasi profesional," tegasnya.
Terkait isu lama seputar kegiatan di Labuan Bajo, yang disebut Hendra terjadi saat Rico masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, ia menyebut tudingan itu sebagai penggiringan opini yang tidak relevan. "Itu adalah ranah teknis instansi terkait, bukan keputusan saya pribadi," katanya.
Hak Imunitas dan Pelanggaran Privasi
Rico juga menekankan posisinya sebagai anggota dewan yang dilindungi oleh hak imunitas berdasarkan UU MD3 (UU No. 17 Tahun 2014). Ia menyinggung rekaman percakapan yang diduga tersebar tanpa izin, dan mengutip pendapat pakar hukum Prof. Pujiyono Suwadi dari UNS yang menyebut bahwa perekaman tanpa persetujuan bisa melanggar UU ITE.
"Saya berharap kepolisian mengusut potensi pelanggaran privasi ini secara tuntas," ungkapnya.
Imbauan untuk Masyarakat dan Media
Rico menyerukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya. "Saya tidak pernah melakukan tindakan yang mencoreng integritas saya sebagai wakil rakyat. Jangan mudah percaya hoaks," tegasnya lagi.
Ia juga mengingatkan media untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan. "Media adalah pilar demokrasi, tapi akurasi dan objektivitas harus dijaga untuk melindungi reputasi pribadi dan lembaga."
Penutup
Pernyataan ini merupakan bentuk hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di publik.
Tertanda,
Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati Anggota Komisi XII DPR RI