
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar kasus peredaran sabu di sebuah rumah kos di Jalan Gurun Laweh, Gang Koto Tanjung, Kota Padang, Jumat pagi (23/5/2025). Seorang wanita berinisial MH (32) diamankan bersama barang bukti satu paket sabu siap edar.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sekitar kos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian beberapa hari. Hingga pada pukul 08.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta menyita satu unit HP Vivo dan sebuah kotak putih.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang melapor.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang proaktif. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen Polda Sumbar dalam memerangi narkoba terus diperkuat melalui tindakan hukum dan sosialisasi di daerah rawan peredaran narkotika. Polda Sumbar bahkan telah mendeklarasikan sejumlah kampung bebas narkoba sebagai bentuk pencegahan menyeluruh.
Polda Sumbar kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui jalur resmi kepolisian.
“Dengan kolaborasi kuat antara warga dan aparat, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tutupnya..(Rel)