
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kembali menjadi sorotan tajam. Meski selesai dibangun pada 2024 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), kondisi fisik bangunan yang terlihat kusam, tak terurus, dan belum difungsikan menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk pembiaran terhadap aset negara?
Bangunan megah yang sedianya akan menjadi pusat pelatihan pendidikan non-formal itu kini lebih menyerupai monumen senyap. Cat dinding mulai pudar, lingkungan terlihat kosong tanpa aktivitas. Sementara itu, pemerintah daerah berdalih bahwa bangunan tersebut belum dimanfaatkan, bukan terbengkalai.
Namun publik tak puas dengan jawaban normatif. Kekecewaan dan desakan pun muncul dari kalangan sipil, termasuk dari jaringan relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan Ada Abuse of Power, Jangan Ada Pembiaran”
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumbar, RONI, dalam keterangannya pada 15 Maret 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh komitmen Presiden Prabowo terhadap akuntabilitas aparatur negara.
“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami Relawan Prabowo akan mengawal komitmen tegas kepada seluruh aparatur pemerintah: jangan menyalahgunakan jabatan dan jangan melanggar aturan. Bila ada, akan kami desak untuk ditindak tegas,” tegas Roni.
Roni menyebut, pesan ini sejalan dengan arahan langsung dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, agar seluruh relawan aktif mengawasi penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk yang berpotensi disalahgunakan melalui kelalaian atau pembiaran.
Dinas Pendidikan: “Belum Digunakan, Wajar Kusam”
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang, WELL OF SONORA, ST, MT sering disapa Wel, saat dikonfirmasi media, membantah anggapan bahwa gedung tersebut mangkrak.
“Wajar saja jika kondisi gedung saat ini kusam catnya, karena belum dimanfaatkan keberadaannya,” ujarnya.
Wel menjelaskan, meski pembangunan fisik telah rampung, proses pemanfaatan masih menunggu tahap penyempurnaan. Ia menyebut perabotan sudah tersedia namun belum dimasukkan karena gedung belum siap ditempati secara aman.
Namun pernyataan tersebut justru mengundang tanya: Mengapa tidak ada pemeliharaan berkala terhadap bangunan yang baru selesai dibangun tahun lalu? Jika belum digunakan, mengapa tidak dijaga kondisinya agar tetap siap pakai?
Pembangunan Bertahap, Tapi Perawatan Tertinggal?
Menurut penjelasan resmi, pembangunan SKB Parak Karakah dirancang dalam dua tahap:
Tahun 2024: Pembangunan Ruang Praktik (selesai)
Tahun 2025: Dilanjutkan dengan pembangunan ruang pendukung lainnya (tender sedang dipersiapkan di ULP Kota Padang)
Namun publik menilai, proyek ini tampaknya berjalan tanpa perencanaan pemeliharaan yang jelas. Fakta bahwa gedung yang belum digunakan sudah terlihat usang Sera jalan masuk ke gedung rusak tak terurus memperkuat dugaan bahwa perawatan tidak masuk dalam prioritas anggaran, atau bahkan diabaikan.
Relawan REPRO Siap Kawal Hingga Pusat
Roni menegaskan bahwa Relawan REPRO tidak akan tinggal diam melihat potensi pemborosan anggaran dan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengelola hasil pembangunan.
“Kalau ada gedung baru yang dibiarkan kusam dan tak terpakai, itu bukan kesalahan teknis semata. Kami akan kawal sampai pusat jika ini bagian dari ketidakpatuhan terhadap visi Presiden Prabowo: pemerintahan yang tegas, bersih, dan bertanggung jawab,” katanya.
REPRO mendesak Pemko Padang segera membuka transparansi data anggaran pemeliharaan, timeline pemanfaatan gedung, dan rencana aktivasi fungsi pendidikan SKB tersebut secara nyata di lapangan. Mereka menegaskan: jika tidak ada keseriusan, publik berhak menyebut ini pembiaran..(An/Roni)