-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Korban Fitnah di Media Sosial, Wiwing Kardila Tuntut Keadilan ke Polres Payakumbuh

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T14:42:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Wiwing Kardila (33), seorang ibu muda, mendatangi Polres Payakumbuh bersama anak balitanya untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya di media sosial. Ia mengaku kecewa dan merasa terhina setelah dituduh sebagai pelakor (perebut laki orang) oleh sebuah akun TikTok.


    Wiwing menyebutkan, akun TikTok bernama Tiara_SR mengunggah video yang menyudutkannya secara tidak berdasar pada 6 Februari 2024. Dalam video tersebut, ia dituding merusak rumah tangga orang lain, padahal ia telah menikah secara sah dengan VV (31), yang sebelumnya telah resmi bercerai. Akta cerai dari Pengadilan Agama Payakumbuh tertanggal 21 November 2023 menjadi bukti sah status pernikahannya.


    “Saya merasa sangat dirugikan. Video itu bukan hanya mencemarkan nama baik saya, tetapi juga berdampak pada masa depan anak saya,” ujar Wiwing dengan nada kecewa.


    Ia menambahkan, meskipun telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, video tersebut hingga kini masih beredar luas di media sosial. Wiwing berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tersebut.


    “Saya datang untuk mencari keadilan. Saya ingin proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa aman, bukan hanya untuk saya, tapi juga masyarakat lain yang menjadi korban serupa,” tegasnya.


    Wiwing juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban fitnah digital, yang menurutnya bisa berdampak serius pada kehidupan pribadi dan sosial seseorang.


    Terpisah, Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kota Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal belum memberikan kepada media ketika dihubungi via pesan Whatsapp.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini