
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH. MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan Tahun 2023 di Kota Padang. Dalam proses penyelidikannya, tim Pidsus telah memanggil dan meminta keterangan dari empat Kepala Dinas Provinsi Sumbar, yakni Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kepala Dinas Perkebunan.
"Keempatnya sudah dimintai keterangan oleh Tim Pidsus. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, artinya masih pengumpulan data dan keterangan," ujar Rasyid.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Panti Rao yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, dengan nilai proyek sebesar Rp48 miliar pada tahun 2023. Dalam kasus ini, lima orang pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun identitas mereka belum dapat diumumkan demi kepentingan penyelidikan.
"Untuk kedua kasus ini, tim masih terus mendalami data dan informasi yang sudah dikumpulkan. Masih terlalu dini untuk menyimpulkan atau menyebutkan tersangka. Mari kita tunggu hasil dari proses penyelidikan," jelas Rasyid.
Ia pun meminta media dan masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim penyelidik.
Publik diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini yang dinilai menyita perhatian luas karena menyangkut penggunaan dana publik..(tim red)