PADANG PARIAMAN Fakta Hukum Nasional _ Polemik pemblokiran akses jalan menuju lokasi Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Katapiang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kian memanas. Warga menutup jalan ke area proyek sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai belum menuntaskan komitmen kepada masyarakat.
Aksi tersebut berpotensi menghambat pekerjaan fisik proyek yang digadang-gadang sebagai bagian dari program strategis pemerintah untuk penguatan ekonomi nelayan.
PPK proyek KNMP, Bayu Eko Wibowo, yang merupakan ASN di lingkungan PPS Bungus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2025), memberikan jawaban singkat.
“Ini kami sedang mediasi dengan masyarakat,” tulis Bayu.
Jawaban tersebut mengisyaratkan adanya dialog di lapangan. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai substansi tuntutan warga, progres mediasi, maupun solusi konkret untuk membuka kembali akses jalan agar proyek tidak tersendat.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Widodo, mengaku belum menerima informasi detail terkait pemblokiran tersebut karena sedang menjalani cuti.
“Mohon maaf saya belum dapat infonya. Saya sedang cuti dari tanggal 18 sampai 2 Maret. Saya tetap akan koordinasikan terus kegiatan KNMP agar tetap berjalan sesuai dengan harapan dan target yang ditetapkan. Semoga semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya publik terkait mekanisme pelaporan dan pengawasan internal proyek. Pasalnya, aksi pemblokiran telah terjadi di lapangan dan berpotensi mengganggu progres pekerjaan serta realisasi anggaran.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni. Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“KNMP ini bagian dari program strategis pemerintah. Jangan sampai tujuan besar untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan justru terhambat karena lemahnya komunikasi dan pengawasan. Kalau sampai terjadi pemblokiran, berarti ada persoalan mendasar yang harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Roni mendesak aparat penegak hukum (APH) memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“APH harus memanggil kontraktor dan PPK sebagai penanggung jawab teknis dan anggaran. Ini menyangkut uang negara dan harapan masyarakat. Transparansi itu wajib,” ujarnya.
Ia menambahkan, program KNMP sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor kelautan dan ekonomi rakyat. Karena itu, pengawasan publik dinilai menjadi keharusan agar tujuan program benar-benar tercapai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rekanan pelaksana proyek terkait akar persoalan dan komitmen penyelesaian. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah mediasi membuahkan hasil atau konflik berlarut dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proyek strategis pemerintah.
Redaksi akan terus menelusuri fakta di lapangan guna memastikan pelaksanaan KNMP Katapiang berjalan sesuai regulasi, transparan, dan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat pesisir..(Red/tim08)




