Padang Pariaman, fakta hukum nasional— Kuasa hukum Roni Kurniawan menegaskan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Februari 2026 menjadi bukti bahwa keadilan masih berdiri tegak di Bumi Pariaman.
Putusan tersebut dinilai sebagai konsekuensi logis atas dakwaan yang tidak didukung fakta persidangan. Majelis hakim dalam pertimbangannya berpegang pada asas in dubio pro reo, yakni keraguan harus diputuskan demi kepentingan terdakwa.
Perkara ini merupakan limpahan hasil penyidikan Satreskrim Polres Padang Pariaman pada akhir 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian alat berat. Roni Kurniawan sebelumnya didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Namun, kuasa hukum sejak awal menyatakan bahwa peristiwa tersebut berawal dari hubungan keperdataan berupa sewa alat berat yang berujung pada utang-piutang antara pemilik alat dan kliennya, dengan invoice dijadikan sebagai jaminan. Menurutnya, ketika utang tak kunjung terbayar, kliennya justru dilaporkan atas dugaan pencurian terkait penjualan alat berat tersebut.
“Padahal telah ada kesepakatan lisan antara pelapor dan klien kami, bahkan alat berat yang dijual itu telah ditebus kembali,” ujar kuasa hukum.
Ia menyayangkan langkah penyidik yang menaikkan status perkara menjadi tindak pidana pencurian. Meski permohonan praperadilan yang diajukan sempat ditolak hakim praperadilan, kuasa hukum menilai fakta persidangan akhirnya membongkar kekeliruan dalam konstruksi dakwaan.
Menurutnya, dakwaan tunggal jaksa penuntut umum justru terbantahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Bahkan, terbitnya SPDP susulan setelah tuntutan dibacakan dengan menambah tersangka penyertaan dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
Alam Suryo Laksono, kuasa hukum Roni Kurniawan, menyoroti motif di balik penerbitan SPDP susulan tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan kwitansi pembayaran alat berat yang diajukan sebagai bukti kepemilikan, karena diduga tidak didukung pemeriksaan terhadap pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Selain itu, ia menyebut jaksa tidak memperoleh informasi utuh dari penyidik terkait fakta bahwa invoice asli dijadikan sebagai jaminan utang dalam hubungan keperdataan tersebut.
Kuasa hukum berharap vonis bebas ini menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan tujuan hukum yang sejati.
“Hukum diadakan untuk menghadirkan kebahagiaan dan keadilan, bukan menjadi alat rekayasa demi keuntungan atau kepuasan tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta terbebas dari praktik rekayasa perkara, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan non-yuridis lainnya.(rel)


