-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Terbukti Gelapkan Ratusan Juta, Oknum Istri Perwira Polisi Segera Masuk Penjara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T13:38:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera mengeksekusi Diana Fitri, istri seorang perwira polisi di Ditlantas Polda Sumbar, terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 494 juta. Uang tersebut merupakan milik Winda Heka Sari dari Aciak Auto Body.


    Putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada 16 Juli 2024. Di tingkat pertama, Diana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, pada proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.


    Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan eksekusi (P37) kepada terpidana. Diana dijadwalkan hadir di kantor Kejari Padang pada Senin, 26 Mei mendatang, untuk menjalani proses eksekusi ke Rutan Anak Air.


    “Hukuman yang dijalani sesuai putusan MA, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani,” ujar Budi Sastera.


    Sebelumnya, Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan istri aparat penegak hukum. Namun Kejari Padang memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.(kld)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini