
Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera mengeksekusi Diana Fitri, istri seorang perwira polisi di Ditlantas Polda Sumbar, terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 494 juta. Uang tersebut merupakan milik Winda Heka Sari dari Aciak Auto Body.
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Padang pada 16 Juli 2024. Di tingkat pertama, Diana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Namun, pada proses banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut ditegaskan Kasi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan eksekusi (P37) kepada terpidana. Diana dijadwalkan hadir di kantor Kejari Padang pada Senin, 26 Mei mendatang, untuk menjalani proses eksekusi ke Rutan Anak Air.
“Hukuman yang dijalani sesuai putusan MA, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani,” ujar Budi Sastera.
Sebelumnya, Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan istri aparat penegak hukum. Namun Kejari Padang memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.(kld)