-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sidik Empat Perkara Dugaan Korupsi di Padang, Kajari Padang Dr Aliansyah : Komitmen Tuntaskan untuk Kepastian Hukum dan Keadilan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 Juli 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T15:04:40Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke 64 Tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan keseriusannya dalam penaganan perkara tindak pidana korupsi pada priode Januari - Juni 2024 di wilayah hukum Kejari Padang


    Setidaknya, ada empat perkara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara masuk tahap penyidikan.


    Pertama dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Pemerintah Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan pada SMK Pertanian Pembangunan Negeri Padang tahun anggaran 2021 dan 2022.


    Kedua adalah dugaan penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan pada kampus Universitas Andalas (Unand) Padang tahun anggaran 2022.


    Ketiga dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitasi Void pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik BRI tahun 2019-2023, Perkara tersebut kini berada di tahap penuntutan.


    Serta keempat adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang ke PT Benal Ichsan Persada yang dugaan keruguan negara sebesar Rp 34 Miliar.


    "Sudah empat perkara masuk tahap penyidikan hingga semester 1 tahun 2024. Kasus tersebut terus berproses," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah dalam jumpa pers peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Padang, Senin (22/7/2024) didampingi Kasi Intelijen Aflidandi, Kasi Pidsua Yuliandri dan Kasi Pidum Budi Sastera.


    Aliansyah menyatakan komitmen pihaknya untuk memproses perkara tersebut hingga tuntas demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini