-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Padang Limpahkan Dua Terdakwa, Perkara Dugaan Korupsi KMK Berkaitan dengan BSN Pengadilan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 25 Agustus 2026, Agustus 25, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T05:03:48Z
    banner 719x885




    Padang, fakta hukum nasional – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (24/8).


    Kali ini, pelimpahan dilakukan terhadap dua terdakwa, yakni Rika Ardinata, S.E. alias Erik bin Zaini Ma’aruf dan Riko Febrindo, S.T. alias Riko bin Mukaddirin.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto, S.H., M.H., menyebutkan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan atas nama terdakwa Benny Saswin Nasrun (BSN).


    "Perkara Rika dan Riko merupakan splitzing dari pelimpahan perkara Benny Saswin yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang pada Rabu lalu, " kata Eriyanto

    .

    Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejari Padang Nomor TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Berkas perkara disertai surat dakwaan, barang bukti, dan kelengkapan perkara lainnya.


    Berkas diserahkan kepada Pengadilan Negeri Padang sekitar pukul 14.00 WIB dan diterima pukul 14.05 WIB melalui Counter 4 Tipikor. Berkas tersebut diterima Wasrizal.


    Masing-masing perkara dilimpahkan sebanyak empat rangkap berkas. Perkara terdaftar dengan Nomor Register Perkara PDS-01/Ft.1/Padang/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.


    Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.


    Kejari Padang menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel serta menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.


    Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.


    Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan korupsi KMK pada salah satu Bank Himbara tersebut kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.(re)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini