
Jakarta, fakta hukum nasional— Jaksa senior Dr. Hadiman, S.H., M.H., kembali dipercaya mengemban peran strategis dalam dunia pendidikan kejaksaan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menunjuk Hadiman sebagai Tenaga Pengajar dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025.
Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap integritas dan rekam jejak Hadiman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dikenal sebagai sosok tegas dan konsisten, Hadiman akan mengampu materi tentang penyusunan surat dakwaan, salah satu keterampilan utama yang harus dimiliki calon jaksa.
“Ini amanah yang saya terima dengan penuh tanggung jawab. Mendidik jaksa-jaksa muda merupakan kehormatan dan sekaligus tanggung jawab moral,” kata Hadiman, Senin (20/5/2025).
Eks Aspidsus Kejati Sumbar itu mengatakan, PPPJ merupakan program kaderisasi utama Kejaksaan RI yang bertujuan membentuk jaksa baru dengan kemampuan teknis yang andal serta karakter tangguh sebagai penegak keadilan. Dalam pelatihan ini, peserta tidak hanya mempelajari aspek hukum, tetapi juga dibentuk dalam hal integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.
Materi yang diajarkan Hadiman menitikberatkan pada penyusunan dakwaan secara sah, tepat, dan logis. Peserta juga diajak memahami unsur pidana, merekonstruksi peristiwa hukum, dan mengikuti simulasi kasus nyata.
Pengalaman Hadiman dalam menangani berbagai kasus korupsi besar menjadikannya referensi penting dalam pengajaran praktik hukum pidana. Keikutsertaannya dalam PPPJ 2025 mencerminkan upaya Kejaksaan untuk menanamkan nilai-nilai etika dan integritas sejak awal karier para calon jaksa.
Penempatan jaksa senior dalam pendidikan kader menjadi strategi Kejaksaan RI untuk memastikan regenerasi aparat penegak hukum yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berkarakter dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(rel)