-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polsek Sungai Rumbai Tangkap Terduga Pencuri Sawit di Perkebunan PT. Incasi Raya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 20 Mei 2025, Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T12:21:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Sungai Rumbai, Fakta Hukum Nasional _ Seorang pria berinisial JA (38) ditangkap jajaran Polsek Sungai Rumbai karena diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian, pada Senin malam, 19 Mei 2025 di Jorong Sinamar Timur, Kecamatan Asam Jujuhan.


    Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, SH, MH, dan dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, SH.


    “Pelaku diamankan dengan lancar dan tanpa perlawanan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Marbawi dalam keterangannya, Selasa (20/5).


    JA sebelumnya dilaporkan terkait aksi pencurian sawit yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Saat itu, tim pengamanan dan pengawas kebun menemukan tiga pria sedang mengangkut tandan buah sawit menggunakan dump truk Mitsubishi Canter warna kuning di Afdeling M Sub Blok M8. Para pelaku sempat kabur, namun barang bukti berhasil diamankan dan disita diantaranya, 1 unit dump truk BA 8123 VU, 1 unit motor tanpa pelat dan penutup bodi dan 105 tandan sawit, seberat ±1.910 kg. 


    Pihak PT. Incasi Raya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Rumbai.


    Kini, JA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.


    Kapolsek Sungai Rumbai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.


     “Kami terus meningkatkan patroli, terutama di wilayah rawan seperti area perkebunan,” tegas AKP Agus Salem.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini