
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam pengadaan konsumsi sebanyak 19.968 nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024.
Pengadaan makanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 tertanggal 1 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Satpol PP memesan ribuan nasi kotak kepada penyedia untuk pengiriman yang direncanakan berlangsung hingga Desember 2024.
Temuan ini memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) Sumbar, RONI, yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas temuan ini adalah pejabat sebelumnya, sebelum Wali Kota Padang yang baru dilantik.
"Pengadaan ini terjadi sebelum pelantikan Wali Kota yang baru. Maka tanggung jawabnya tidak bisa dialamatkan kepada Wali Kota yang sekarang," ujar Roni.
Diketahui, Fadly Amran resmi dilantik sebagai Wali Kota Padang periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, bersama ratusan kepala daerah lainnya. Ia didampingi oleh Maigus Nasir sebagai Wakil Wali Kota.
Sebelum menjabat di Kota Padang, Fadly merupakan Wali Kota Padang Panjang periode 2018–2023 dan dikenal sebagai salah satu kepala daerah muda dengan rekam jejak reformis.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam pengadaan konsumsi sebanyak 19.968 nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Kejanggalan ini berupa dugaan pemahalan harga dengan total nilai transaksi sebesar Rp658.944.000 melalui sistem e-katalog.¹
Roni menegaskan Dalam laporan hasil pemeriksaan atas penggunaan anggaran tahun 2024, BPK menemukan bahwa terdapat kemungkinan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk memahami lebih lanjut tentang kejanggalan ini, perlu dilihat standar biaya konsumsi yang berlaku dan bagaimana proses pengadaan dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
Detail Pengadaan Konsumsi:
- Jumlah Nasi Kotak: 19.968
- Nilai Total Transaksi: Rp658.944.000
- Sistem Pengadaan: E-katalog
Aturan Pengadaan Konsumsi:
Menurut SBM 2024, SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran, khususnya dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan pemerintah. satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan memiliki ketentuan tertentu, seperti konsumsi maksimal untuk makan dan kudapan termasuk minuman
Dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), belanja konsumsi makan maksimal Rp48.000 dan snack Rp22.000
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang lebih serius dalam pengadaan konsumsi ini dan bagaimana Satpol PP Kota Padang menjalankan proses pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait temuan BPK tersebut. Publik pun menanti klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah..( Tim red)