-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satreskrim Polres OKI Ringkus Pria Todongkan Senpi Rakitan ke Penagih Utang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T12:38:49Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    OKI, Fakta Hukum Nasional _ Aksi nekat seorang pria berinisial H (44) yang menodongkan senjata api rakitan ke arah penagih utangnya berakhir di tangan aparat. Pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Senin sore (16/6/2025).


    Insiden mengancam keselamatan jiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun PT. Kelantan Sakti (PSM), Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI. Saat itu, korban sedang berbincang dengan mandor perusahaan bersama seorang saksi berinisial RP, ketika pelaku H datang bersama istrinya menggunakan mobil.


    Tanpa banyak bicara, istri pelaku langsung turun dan menagih utang dengan suara tinggi. H kemudian keluar dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk pistol rakitan ke arah korban sambil mengancam, “Idak nak bayar utang lagi kau!”


    Usai mengancam, pelaku menyelipkan senpi ke pinggang dan kabur dari lokasi. Korban yang trauma atas kejadian itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.


    Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Okta Ferdiyan, SH, melakukan pengintaian di jalan poros PT. PSM. Pelaku berhasil disergap saat melintas dan dilakukan penggeledahan.


    Dari tangan pelaku, polisi menyita:

    1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

    4 butir amunisi kaliber 5.56 mm

    1 bilah senjata tajam


    Pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk diperiksa intensif.


    Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Trisno menegaskan komitmen Polres OKI dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang menggunakan senjata api ilegal.


    “Kami apresiasi kecepatan laporan warga dan gerak cepat anggota di lapangan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegas IPTU Rio.


    H kini terancam jeratan pasal berlapis terkait pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini