
Ogan Ilir, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Selasa malam (17/6), polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulih, tepat di depan Kampus Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, diamankan dalam operasi ini. Ia diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Riau ke Ogan Ilir. Tim Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan teknik control delivery hingga berhasil menyergap tersangka saat berhenti di pinggir jalan sekitar pukul 21.40 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bergambar durian yang berisi sabu dengan berat bruto 2.081 gram, satu bungkus plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba, mengonfirmasi bahwa tersangka berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan paket sabu ke wilayah Ogan Ilir. “Pengakuan awal tersangka, barang tersebut memang sabu dan akan diserahkan ke seseorang di wilayah ini,” ungkapnya.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang lebih luas.
R.H. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel...(Rel)