-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Penghilangan Tugu Sejarah oleh PT Pelindo di Teluk Bayur Tuai Kecaman Warga

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 25 Juni 2025, Juni 25, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T13:08:29Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dugaan penghilangan situs bersejarah kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Pelindo di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur. Tugu Perjuangan yang konon ditandatangani langsung oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, diduga telah dipindahkan tanpa kejelasan nasib hingga saat ini.


    Sejumlah warga yang ditemui oleh Tim REPRO menyayangkan hilangnya tugu yang menjadi simbol perjuangan masyarakat Teluk Bayur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Menurut mereka, tugu tersebut bukan sekadar monumen, tetapi bukti nyata sejarah bangsa yang patut dilestarikan.



    “Tugu itu sempat beberapa kali dipindahkan, terakhir terlihat berada di depan Terminal Nan Tongga, areal Pelabuhan Teluk Bayur. Tapi sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


    Menanggapi hal ini, Ketua Pemuda Kelurahan Teluk Bayur, Evisuandi, turut mengecam tindakan tersebut.



    "Bukankah tugu itu adalah bukti sejarah bahwa Teluk Bayur memiliki peran besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia? Sangat disayangkan jika peninggalan bersejarah ini hilang begitu saja," tegasnya.


    Secara hukum, tindakan merusak atau memindahkan situs sejarah tanpa izin jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam Pasal 105 Ayat (1) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap cagar budaya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar.


    Roni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat Nasional (REPRO) Sumatera Barat, juga menyatakan sikap tegas.


    "Kami dari REPRO Sumbar akan segera menyurati dinas terkait untuk menindaklanjuti kebenaran dugaan apa betul pihak dari PT Pelindo penghilangan situs sejarah di Teluk Bayur. Ini bukan perkara sepele, ini soal warisan bangsa," tegasnya.


    Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menyelidiki keberadaan tugu tersebut. Warisan sejarah bangsa, kata mereka, bukan untuk dihapus, tapi dijaga dan dihormati.


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini