
Padang, fakta hukum nasional — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Pidsus Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck merek Nissan berwarna merah yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana subsidi operasional bus Trans Padang. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2024.
Kendaraan tersebut ditemukan di salah satu batching plant milik rekanan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Padang. Truk yang difungsikan sebagai kendaraan distribusi semen itu kini telah diberi tanda garis pengaman Prosecutor Line oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid yang didampingi Kasi Penyidikan ( Kasi Dik) Kejati Sumbar Lexy Fatharany Kurniawan mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Perumda PSM, berinisial PI. Ia diduga menyalahgunakan dana subsidi operasional Trans Padang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang tahun anggaran 2022-2023.
"Dana itu dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan Kota Padang. Dari total subsidi sekitar Rp15 miliar, berdasarkan audit internal, terindikasi kerugian negara sementara sebesar Rp2,7 miliar," ujar Rasyid saat dikonfirmasi, Rabu siang.
Salah satu modus yang dilakukan tersangka, lanjut Rasyid, adalah dengan mencampurkan dana subsidi ke dalam rekening unit usaha lain milik Perumda PSM, seperti usaha distribusi semen. Dump truck yang disita diduga dimanfaatkan dalam operasional bisnis tersebut, yang ditengarai memberi keuntungan pribadi bagi tersangka.
Kata Rasyid, tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp13 juta dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Perumda PSM. Uang itu disebut berasal dari pengembalian hasil pekerjaan pembangunan tiga wahana wisata di kawasan Pantai Air Manis, Padang Selatan.
“Penyidikan terus berjalan. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana subsidi yang diduga disalahgunakan,” kata Rasyid.
Hingga saat ini, PI masih berstatus sebagai tersangka tunggal. Namun Kejati Sumbar tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.(kld)