-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kasus Rokok Ilegal Pemilik Pabrik Asal Tanah Datar Masuk Tahap P21, Segera Disidangkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T07:09:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 11 Juni 2025 Kasus produksi dan peredaran rokok ilegal yang menyeret pemilik pabrik asal Kabupaten Tanah Datar berinisial NFS (40), kini resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hal ini menandakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil, dan segera dilimpahkan ke persidangan.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 21 Mei 2025.


    “Saat ini kasusnya sudah masuk tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Kombes Andry di Mapolda Sumbar, Padang.


    Produksi Rokok Tanpa Izin dan Melanggar Ketentuan Cukai

    Penangkapan terhadap tersangka NFS dilakukan oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 28 April 2025. NFS diduga kuat memproduksi rokok tanpa izin edar dan tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Produk ilegal tersebut diketahui beredar dengan merek Jaguar Bold, tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.


    “Aktivitas tersangka melanggar ketentuan produksi dan distribusi barang kena cukai, serta tidak memenuhi standar informasi kesehatan kepada konsumen,” tegas Kombes Andry.


    Dijerat UU Kesehatan, Terancam 5 Tahun Penjara

    NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan peredaran produk tembakau yang tidak sesuai ketentuan.


    Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


    Tegas Terhadap Pelanggaran Industri Tembakau


    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor tembakau agar taat terhadap regulasi. Ditreskrimsus Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait produksi dan peredaran produk ilegal.


    “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Kombes Andry...(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini