-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Pasaman Gagalkan Peredaran Ganja, 11 Paket Besar Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T07:02:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Pasaman, Fakta Hukum Nasional _ 10 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.


    Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap tim opsnal Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan intensif.


    "Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial WR (24), warga Bukittinggi, beserta barang bukti 11 paket besar ganja siap edar," ujar Kapolres.


    Tersangka WR tercatat sebagai warga Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B, RT 001 RW 003, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.


    Barang Bukti Disita

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung selain ganja kering, di antaranya:


    1 buah tas warna hijau

    1 kantong plastik besar warna hitam

    2 kantong plastik sedang warna hitam

    1 unit handphone Realme warna hitam dengan kartu SIM Axis nomor 0838 3443 5656

    1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT dalam keadaan rusak, dengan nomor polisi BA 3431 PQ


    Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025.


    Tersangka Dijerat Pasal Berat

    Tersangka WR dijerat dengan dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis tanaman ganja, sebagaimana dimaksud dalam:


    Pasal 114 Ayat (2)

    Subsider Pasal 115 Ayat (2)

    Subsider Pasal 111 Ayat (2)

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami,” tegas Kapolres.


    Upaya Pencegahan dan Edukasi Terus Dilakukan

    Polres Pasaman juga terus menggencarkan upaya preventif melalui penyuluhan dan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini