-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejari Tanah Datar Tingkatkan Status Kasus Perumda Tuah Sepakat ke Penyidikan, Dugaan Kerugian Daerah Menguat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 28 Juni 2025, Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T03:49:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya potensi kerugian keuangan daerah.


    "Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kerugian atas penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebesar Rp4 miliar pada tahun 2022," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat Pardede, dalam konferensi pers di Aula Kejari, Senin (16/6/2025).



    Menurutnya, dana yang digelontorkan melalui penyertaan modal tersebut digunakan untuk sejumlah unit usaha Perumda, namun sebagian besar saat ini tidak lagi beroperasi. Kondisi keuangan perusahaan pun dinyatakan tidak sehat, bahkan ditemukan adanya penjualan aset daerah.


    "Beberapa unit usaha seperti TuahSmart, Rumah Kemasan, penyewaan skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, serta penyewaan bus, sudah tidak berjalan. Ada pula aset yang diketahui telah dijual. Kami sedang dalami apakah penjualan tersebut sesuai prosedur," tegas Anggiat.


    Arah Penyidikan Menguat ke Potensi Penyalahgunaan Wewenang


    Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan kegiatan usaha. Kajari menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, pihak-pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban hukum.


    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasi Pidum, Nelsa, menyebutkan selain kasus Perumda, saat ini Kejari Tanah Datar juga sedang menyidik tiga proyek strategis daerah lain yang diduga bermasalah, yakni:


    1. Pembangunan Pasar Tradisional Koto Baru (2019)


    Sudah diperiksa 19 saksi. Proyek mengalami deviasi fisik sebesar 6,08% dan menunggu hasil audit BPKP Sumbar.


    2. Proyek Wahana Bermain Tobek Loweh (2019–2020)


    Proyek sempat putus kontrak dan terlambat rampung. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 19 saksi. Kerugian negara tengah dihitung bersama Inspektorat.


    3. Pembangunan Jalan Surau Kariang–Sungai Tarab (2022)

    Menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sudah diperiksa 27 saksi dari Dinas PUPR, penyedia barang dan jasa, serta pelaksana lapangan.


    "Kami terus berkoordinasi dengan ahli konstruksi dan auditor guna memperkuat pembuktian di tahap penyidikan," ujar Nelsa.


    REPRO Sumbar: Kasus Harus Diusut Tuntas

    Menanggapi penanganan kasus ini, Ketua DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumbar, Roni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Tanah Datar.


    “Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan Prabowo akan mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan,” kata Roni, Selasa (19/6/2025).


    Pernyataan ini juga sejalan dengan instruksi Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pejabat atau pihak mana pun yang menyalahgunakan jabatan.


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini