
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 6 Juni 2025, Koperasi Kelurahan Merah Putih Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, resmi terbentuk pada 23 April 2025 dengan Gevin Apriofaldo Azwin terpilih secara aklamasi sebagai ketua. Pembentukan ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada Jumat, 3 Mei 2025, Asisten Deputi dari Kementerian Koperasi melakukan kunjungan langsung ke lokasi bersama jajaran Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Koperasi Kota Padang. Kunjungan tersebut menunjukkan dukungan penuh pemerintah pusat terhadap penguatan koperasi di tingkat kelurahan.
Namun hingga kini, pengurusan legalitas koperasi di Dinas Koperasi Kota Padang belum menunjukkan kejelasan. Surat pengesahan koperasi yang menjadi dasar legal operasional belum juga diterbitkan, menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan pengurus koperasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumbar, RONI, saat ditemui media menyampaikan keprihatinannya:
“Untuk menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan Prabowo akan mengawal komitmen yang telah dicanangkan secara tegas. Seluruh aparatur negara harus menjunjung tinggi integritas, tidak menyalahgunakan jabatan (abuse of power), dan wajib taat pada aturan yang berlaku. Bila ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, kata Roni, sejalan dengan arahan Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang meminta seluruh relawan untuk aktif mengawasi kebijakan di lapangan demi memastikan janji reformasi birokrasi benar-benar dijalankan.
Lebih lanjut, REPRO Sumbar berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta Gubernur Sumatera Barat, agar proses pengesahan koperasi ini segera mendapat kejelasan dan tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban.
Koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan harus didukung, bukan dihambat.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar