-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Lewat SIGNAL, Warga Sumbar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 19 Juni 2025, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T07:43:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional– Masyarakat Sumatera Barat tak perlu lagi mengantre di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah kini menyediakan layanan digital lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).


    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syefdinon, mengatakan bahwa aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat.


    "Wajib pajak cukup mengakses aplikasi SIGNAL dari ponsel, pembayaran bisa dilakukan dari mana saja, bahkan dokumen bisa diantar langsung ke rumah," kata Syefdinon, Rabu, 18 Juni 2025.


    Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui App Store untuk pengguna iPhone dan Google Play untuk pengguna Android. Setelah mengunduh, pengguna diminta melakukan registrasi dengan mengisi NIK, nama, email, dan nomor telepon, lalu membuat kata sandi.


    Selanjutnya, pengguna melakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah, kemudian memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS. Data kendaraan ditambahkan melalui menu khusus, dengan melampirkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, serta mengunggah data KTP pemilik.


    Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK), termasuk rincian SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan total tagihan. Pengguna cukup menggeser tombol “Kirim Dokumen”, lalu memilih kanal pembayaran sesuai preferensi.


    “Setelah proses selesai, bukti pembayaran dan dokumen pengesahan bisa dikirim langsung ke alamat pengguna,” ujar Syefdinon.(hen)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini