
Padang , Fakta Hukum Nasional _ Seorang mahasiswa berinisial AR (20) dibekuk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang usai diduga mencuri satu unit iPhone 14 milik warga di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan terhadap AR dilakukan pada Senin dini hari (16/06/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa iPhone 14 warna Midnight milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini, ia telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yasin dalam keterangannya, Senin pagi.
Menurut Yasin, pencurian dilakukan saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Saat itu, ponsel miliknya sedang diisi daya. Begitu bangun, korban baru menyadari bahwa iPhone-nya telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp7,8 juta.
Mendapat laporan, Tim Klewang langsung bergerak cepat. “Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku AR yang kemudian kami ringkus tanpa perlawanan,” jelas Yasin.
AR kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses penyidikan terus berjalan, dan kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Yasin..(Rel)