
Solok Selatan, Fakta Hukum Nasional _ Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan, Kamis (13/6/2025).
Operasi dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Narkoba, IPDA Angkis Feby. Seorang pelaku berinisial REP (31), warga Jorong Koto Japang, Nagari Padang Air Dingin, berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket kecil sabu seberat sekitar 1 gram yang dibungkus plastik bening.
“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan tim menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini,” ungkap IPDA Angkis.
Menurut keterangan pihak kepolisian, REP diduga kuat sebagai pengguna aktif sekaligus pengedar sabu yang telah lama meresahkan warga sekitar.
Saat ini, REP tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Selatan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir bentuk apapun dari penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, jangan ragu melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas IPDA Angkis.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah komitmen tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Solok Selatan. Kami akan bertindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Keberhasilan ini menambah deretan penangkapan kasus narkotika oleh Polres Solok Selatan selama tahun 2025. Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan terus bersinergi menjaga lingkungan agar tetap bersih dari barang haram tersebut..(Rel)