-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polresta Padang Tangkap Pria Inisial R di Parak Laweh, Diduga Bawa Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 09 Juni 2025, Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T10:13:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 9 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Bypass Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.


    Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologinya.


    “berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa saudara R diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan kami temukan di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Martadius.


    “Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu plastik kosong, satu bungkus rokok, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. R mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” lanjutnya.


    Saat ini tersangka R dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini