
Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai melalui Polsek Siberut berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial FB (37 tahun), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H., setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket besar daun ganja kering
4 paket sedang daun ganja kering
40 paket kecil daun ganja kering
Timbangan digital (merk Tanita warna merah dan Camry warna hitam)
Mancis bening berisi cairan hijau
Pipet berbentuk sendok (hitam dan bening-kuning)
Bungkus nasi warna coklat
Plastik bening dengan klep merah
Pisau merk Luji warna silver
Kayu untuk memotong daun ganja
Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,-
1 unit handphone Samsung Galaxy A13 5G
Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Siberut guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas Kapolsek Siberut AKP Yahya N.S., S.H.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menambahkan bahwa penindakan ini adalah bagian dari implementasi kebijakan Kapolda Sumatera Barat untuk menyatakan perang terhadap narkoba (War on Drugs) di seluruh wilayah Sumatera Barat.
“War on Drugs adalah komitmen kami. Polres Kepulauan Mentawai akan terus memperkuat upaya pencegahan, patroli, serta penindakan tegas terhadap seluruh jaringan pengedar narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Mentawai dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Rory Ratno.(Rel)