
Padang, fakta hukum nasional– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Diana Fitri, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp494 juta milik Winda Heka Sari, pemilik Aciak Auto Body. Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan MA. Terpidana dalam kondisi sehat setelah diperiksa tim medis Puskesmas Nanggalo,” kata Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, kepada wartawan, Selasa (11/6/2025).
Diana terlihat mengenakan rompi tahanan merah saat dibawa ke Lapas Perempuan Anak Air, Padang, untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Negeri Padang pada September 2024 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sumbar menjadi 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung usai jaksa mengajukan kasasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Diana dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Lamanya masa penahanan kota yang pernah dijalani juga akan dihitung bersama petugas Lapas,” tambah Budi.(kld)
-