-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Putusan MA Inkrah, Kejari Padang Eksekusi Diana Fitri

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T10:02:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi Diana Fitri, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp494 juta milik Winda Heka Sari, pemilik Aciak Auto Body. Eksekusi dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.


    “Jaksa telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan MA. Terpidana dalam kondisi sehat setelah diperiksa tim medis Puskesmas Nanggalo,” kata Kasi Pidum Kejari Padang, Budi Sastera, kepada wartawan, Selasa (11/6/2025).


    Diana terlihat mengenakan rompi tahanan merah saat dibawa ke Lapas Perempuan Anak Air, Padang, untuk menjalani masa hukumannya.


    Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Negeri Padang pada September 2024 yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Namun, putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sumbar menjadi 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung usai jaksa mengajukan kasasi.


    Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Diana dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.


    “Lamanya masa penahanan kota yang pernah dijalani juga akan dihitung bersama petugas Lapas,” tambah Budi.(kld)




    -

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini