-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tindak Lanjut Perselisihan di Pantai Padang, Pemko Padang Tegur Oknum Juru Parkir

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 02 Juni 2025, Juni 02, 2025 WIB Last Updated 2025-06-02T14:07:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 2 Juni 2025, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perselisihan antara pengunjung dan oknum juru parkir pada Minggu malam (1/6) di kawasan wisata Pantai Padang, Pemerintah Kota Padang langsung bergerak cepat.


    Dinas Perhubungan Kota Padang bersama Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Lurah Olo turun langsung ke lokasi kejadian untuk memberikan pembinaan kepada para juru parkir di area tersebut.


    "Penegasan kami jelas. Juru parkir harus bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tidak boleh ada tindakan yang merugikan pengunjung atau mencoreng citra wisata Kota Padang," tegas perwakilan Dishub Padang di lokasi.


    Dishub dan OPD terkait juga terus mengingatkan agar seluruh juru parkir di kawasan wisata melayani dengan ramah, profesional, dan tertib. Tujuannya, agar pengunjung merasa nyaman dan tertarik untuk kembali datang ke Pantai Padang.


    Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Pemko Padang dalam menjaga kenyamanan dan keamanan kawasan wisata, sekaligus memberikan efek jera kepada oknum yang tidak menjalankan tugasnya secara profesional.


    Pemko Padang juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan praktik parkir liar maupun pungutan di luar ketentuan..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini