-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO SUMBAR: Ada Dugaan Pelanggaran di Pokja ULP Mentawai Harus Diusut Tuntas, Ada Indikasi Abuse of Power

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 24 Juli 2025, Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T00:45:51Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 23 Juli 2025,  Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumatera Barat mengecam keras dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sejumlah proses lelang proyek konstruksi. Dilihat dari pantauan laman website LPSE kabupaten Kepulauan mentawai lebih dari lima pekerjaan yang telah dilelang. Secara tiba-tiba di batalkan walau telah ditunjuk pemenang dan ada telah memasuki masa sanggah. Panitia lelang seperti tidak ada beban melakukan serentak pengulangan lelang. Salah satu kasus yang disorot  tajam adalah tender proyek pembangunan jalan mapinang  - simanganyak yang awalnya dimenangkan oleh Gusva Karya Persada. Yang juga memenangkan pekerjaan jalan Taikako–Silabu, yang diduga sarat kejanggalan dan pelanggaran aturan.


    Berdasarkan laporan informasi dari slah satu peserta lelang, Pokja ULP Mentawai diduga mengubah spesifikasi teknis dan menambahkan persyaratan pengalaman personel manajerial di luar ketentuan resmi. Padahal, dokumen tersebut telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) melalui, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



    Merujuk pada Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa untuk tender konstruksi usaha kecil dengan HPS maksimal Rp15 miliar, pengalaman personel yang disyaratkan maksimal 2 tahun. Namun Pokja diduga menaikkan menjadi 5 tahun syarat yang tak sah dan berpotensi melanggar aturan lelang yang ada dan bisa menghalangi partisipasi pelaku usaha kecil.


    Ironisnya, meski banyaknya terjadi pelanggaran dalam penetapan pemenang ini diduga ada kekutan besar yang bermain dibalik penetapan pemenang yang hanya di menangkan oleh perusahaan yang di pilih saja. dan beredar informasi di lapangan juga bahwa seluruh proyek penunjukan langsung (PL) di dinas dinas kabupaten kepulauan mentawai diduga dikelola oleh salah seorang oknum kelompok.?


    Sementara itu PPK pekerjaan jalan taikako  - silabu  yang telah menandatangani kontrak pada 13 Juni 2025 dengan pemenang tender Gusva Karya Persada sampai sekarang Belum melaksanakan pekerjaan sama sekali dilokasi pekerjaan dan juga indikasi uang muka juga sudah di cairkan. Sementara pekerjaan yang notabenya adalah pekerjaan peningkatan jalan yang di prioritas oleh Bupati Ketika baru dilantik. 



    Roni, Ketua REPRO Sumbar, menyatakan: “Pokja ULP Mentawai tidak netral, bahkan patut diduga melakukan tindakan menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami menilai telah terjadi intervensi dan abuse of power, dan ini mencederai semangat reformasi pengadaan yang dicanangkan Presiden Prabowo.” dengan pembatalan lelang yang banyak ini jelas kepala ULP yang baru ini tidak mampu bekerja. Dan potensi kerugian negara jelas akan terjadi.


    REPRO menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan masalah teknis semata, melainkan masalah serius yang menyangkut integritas pemerintah daerah. Bila dibiarkan, praktik manipulasi dalam proses lelang dapat menjadi lahan subur bagi korupsi.


    Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, juga telah menginstruksikan agar seluruh relawan REPRO di daerah melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran ke pihak berwenang.


    “Presiden Prabowo Subianto tegas dalam komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Siapa pun yang menyalahgunakan jabatan akan kami dorong untuk diproses hukum,” tegas Hotmian.


    REPRO Sumbar menyerukan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), termasuk Kejaksaan tinggi dan negeri dan Inspektorat, agar segera turun tangan menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur ini. Kepentingan publik harus dikedepankan bukan kepentingan segelintir oknum pejabat.


    Tim Humas DPW REPRO Sumbar 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini