
Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zit Muttaqin, S.H., M.H., beserta Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum, pada hari Senin, 7 Juli 2025, telah menerima pembayaran denda dari terpidana JBR dalam perkara tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa JBR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul", sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,dan Pidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terpidana JBR telah melaksanakan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp10.000.000,- sebagaimana tertuang dalam amar putusan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme setoran resmi ke kas negara, sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan telah diterima serta dicatat secara administratif oleh instansi yang berwenang.
Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum..(Zul)