
Banyumas, Fakta Hukum Nasional _ Praktik curang pengoplosan gula skala besar terbongkar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi menggerebek sebuah gudang produksi ilegal yang mencampur gula rafinasi dan memalsukan merek dagang. Hasilnya: lebih dari 1.000 karung gula disita, satu pelaku ditangkap.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (8/7) sore. Dari lokasi, tim Ditreskrimsus Polda Jateng mengamankan 855 sak gula bermerek palsu “Raja Gula” seberat 42,75 ton, dan 587 sak gula rafinasi dengan total 29,35 ton. Selain itu, ditemukan peralatan produksi seperti mixer, timbangan digital, mesin jahit karung, hingga plastik dan karung kosong.
Pelaku, MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, kini ditahan. Ia diduga memproduksi dan mengedarkan gula oplosan yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
"Pelaku dijerat pasal berlapis terkait perdagangan ilegal dan pemalsuan merek," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (9/7/2025).
MS dijerat Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara.
Pihak kepolisian masih menyelidiki jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan gula ilegal ini..(Ril)