-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dr Suharizal Laporkan Kajari Padang ke Polda, Satgas 53, dan Komisi Kejaksaan Terkait Perkara Beny Saswin

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T08:03:28Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional- Polemik penanganan perkara yang menjerat Beny Saswin Nasrun (BSN) memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Dr. Suharizal SH MH dari Kantor Hukum Legality, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH MH, ke tiga lembaga sekaligus.


    Ketiga lembaga tersebut yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Satgas 53 Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.


    Menurut Suharizal, laporan itu berkaitan dengan pernyataan mengenai penyitaan uang Rp 17,5 miliar serta penyitaan rumah yang disebut berkaitan dengan perkara kliennya.


    “Kami melaporkan Kajari Padang terkait penyampaian informasi mengenai penyitaan uang Rp 17,5 miliar dan penyitaan rumah. Selain itu kami juga menyoroti profesionalitas dalam penanganan perkara klien kami,” ujar Suharizal, Selasa (4/3/2026).


    Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Barat membatalkan dua putusan praperadilan yang diajukan pada Februari lalu.


    Suharizal menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Salah satunya terkait penetapan BSN sebagai daftar pencarian orang (DPO).


    Ia menyebut penyidik tidak pernah secara langsung mendatangi kliennya, padahal keberadaan dan nomor telepon BSN telah disampaikan kepada penyidik.


    Selain itu, surat panggilan terakhir terhadap BSN sebagai tersangka yang dijadwalkan hadir pada 14 Januari 2026 disebut memuat kesalahan penulisan tanggal dan tahun.


    “Kami sudah mengonfirmasi kekeliruan itu. Namun beberapa hari kemudian klien kami justru ditetapkan sebagai DPO,” katanya.


    Menurut dia, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih penetapan DPO terjadi di tengah proses sidang praperadilan yang berlangsung pada 20 Januari dan 2 Februari.


    Kuasa hukum juga menyoroti tidak ditahannya dua tersangka dari pihak BNI dalam perkara tersebut. Selain itu, mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada berinisial R juga belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun menjabat sebagai direktur saat akad kredit dilakukan.


    “Kami berharap laporan ini diproses secara objektif oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.


    Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Erianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini