-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Tangkap Notaris DPO

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T09:38:44Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Setelah hampir empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto, S.H., M.Kn, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang, Jumat (5/6/2026).


    Alber Dianto yang berprofesi sebagai notaris diamankan usai melaksanakan shalat Jumat di Kota Padang. Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022/PN Pdg tanggal 7 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan Alber Dianto merupakan bagian dari operasi senyap Tim Tangkap Buron yang terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.


    "Tim bekerja secara senyap, terukur, dan profesional. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Efendri, Jumat.(5/06/2026)


    Menurut Asintel, keberhasilan mengamankan Alber Dianto menunjukkan komitmen Kejati Sumbar dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi.


    Ia menegaskan operasi penangkapan buronan tidak akan berhenti pada satu kasus. Tim Tabur Kejati Sumbar saat ini masih melakukan pelacakan terhadap sejumlah DPO lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.


    "Operasi senyap Tangkap Buron akan terus menyasar buronan lainnya. Kami mengimbau para DPO agar menyerahkan diri karena keberadaan mereka akan terus dipantau oleh tim," ujar Efendri.


    Lebih lanjut, Efendri mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir Kejati Sumbar telah berhasil menangkap tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.


    "Dalam rentang waktu satu bulan terakhir, sudah tiga buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumbar. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari eksekusi hukum," katanya.


    Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.


    Perkara tersebut bermula ketika Alber menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu atau dipalsukan dalam proses pengurusan administrasi terkait sengketa tanah. Dokumen yang digunakan antara lain surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah yang diduga memuat tanda tangan tidak sah dan digunakan seolah-olah merupakan dokumen asli.


    Alber diketahui telah berstatus DPO sejak 16 Desember 2022 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi dan selanjutnya menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.


    Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengoptimalkan program Tangkap Buron sebagai upaya memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini