
Jambi, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya. Sepanjang Juni 2025, dua kasus besar peredaran narkotika berhasil diungkap. Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB diringkus dengan barang bukti mencengangkan: 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Nilai keseluruhan narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba juga menangkap seorang tersangka berinisial SR yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama — salah satu sindikat narkoba terbesar di Indonesia.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern guna membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini mempertegas komitmen Polda Jambi sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba, sekaligus sinyal keras bagi para pelaku: tidak ada tempat aman bagi jaringan pengedar di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah..(Rel)