
Muara Enim, Fakta Hukum Nasional _ 9 Juli 2025, Proyek pembangunan jalan produksi di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Setelah diberitakan oleh salah satu media online lokal, pekerjaan proyek tersebut dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan terkesan tidak profesional.
Kepala Desa Pinang Banjar, Marzuan, saat dimintai tanggapannya oleh media menyebutkan bahwa pengerjaan proyek tersebut merupakan "gawe Pak Bambang dari Muara Enim", tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud. Saat ditanya mengenai proses pengerjaan proyek yang dinilai amburadul itu, ia menjawab singkat, “Belum tahu,” melalui pesan WhatsApp.
Proyek ini memicu kembali kekhawatiran publik terhadap dugaan praktek curang dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Tidak hanya soal kualitas pengerjaan, namun juga adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek yang seharusnya mereka awasi.
Sorotan Tajam terhadap Dugaan Main Proyek oleh Oknum DPRD
Fenomena “main proyek” oleh anggota legislatif bukan hal baru di Muara Enim. Publik dan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk mantan anggota DPRD, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau ikut dalam pengelolaan proyek. Pasal 400 ayat (2) dengan tegas menyebutkan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjalankan tugas lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Fungsi DPRD Harus Kembali ke Jalur Sesungguhnya
Tugas utama anggota DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan untuk mengawal aspirasi rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ini ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Namun saat kepentingan pribadi mulai bermain dalam proyek pemerintah, maka fungsi pengawasan akan lumpuh dan kepercayaan publik terhadap DPRD pun tergerus.
Warga Diminta Aktif Awasi Kinerja DPRD
Masyarakat Kabupaten Muara Enim diimbau untuk tidak diam. Ketika indikasi penyalahgunaan wewenang mulai tampak, langkah konkret dan keberanian masyarakat untuk mengawasi sangat dibutuhkan. Integritas lembaga legislatif harus dijaga, dan itu tidak bisa dilakukan tanpa partisipasi publik.
“Sudah saatnya publik menagih komitmen wakil rakyat: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek,” tegas Zulkarnain Fholta, salah satu pemerhati kebijakan publik... ( Zulkarnain fholta)